Jumat, 05 Mei 2017

SURAT PERJANJIAN JASA ADVOKAT/PENGACARA



SURAT PERJANJIAN JASA ADVOKAT/PENGACARA



Pada Hari ini, Sabtu Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Februari Tahun Dua Ribu Tujuh belas ( 25-03-2017 )

Saya yang bertandatangan di bawah ini:

Nama               : ​
Pekerjaan         ​: ​
Alamat            ​: ​
Telp​.                : ​
No. KTP          :

Untuk selanjutnya disebut Pihak Pemberi Kuasa atau PIHAK PERTAMA

Dalam hal ini memilih kedudukan hukum (domisili) di kantor kuasanya yang akan disebut di bawah ini.

ANDI MAPPATOTO , S.H. dan HERWANDY BAHARUDDIN, S.H. Adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Pengacara ANDI MAPPATOTO & REKAN Beralamat Jalan Ir. Sutami  Comp Villa Mutiara Blok 17 No. 10 Makassar, Sulawesi-Selatan, Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ANDI MAPPATOTO & REKAN

Untuk selanjutnya disebut Pihak Penerima Kuasa atau PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut para PARA PIHAK.

PARA PIHAK sepakat untuk memperhatikan terlebih dahulu ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Februari 2017, yang telah ditandatangani oleh PARA PIHAK. Dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Jasa Kepengacaraan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal di bawah ini:

PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN

1. PIHAK PERTAMA bermaksud menguasakan kepada PIHAK KEDUA untuk mengurus dan menyelesaikan perkara dan atau keperluan PIHAK PERTAMA dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat kuasa tersebut di atas, untuk memberikan imbalan / jasa-jasa tersebut.

2. PIHAK KEDUA berusaha untuk mengurus dan menyelesaikan masalah keperluan PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat kuasa tersebut di atas, guna kepentingan PIHAK PERTAMA .

PASAL 2
ONGKOS PERKARA, BIAYA PERKARA,
UANG JASA DAN SUCCES FEE

Besar biaya yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagai operasional dan succes fee adalah sebagai berikut:
1. Administrasi            ​​: 
2. Biaya Transportasi​ 
3. Biaya Operasional​   : Rp. 3.000.000,- 
4. Biaya Pengacara      ​: 
5. Succes Fee  ​​: 

PASAL 3
CARA PEMBAYARAN

1. Biaya-biaya yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai pada saat Surat Kuasa ditandatangani.

2. Succes fee Pengacara sebagaimana tercantum pada pasal 2 angka 3 perjanjian ini, dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai, seketika, dan sekaligus, pada saat uang diterima PIHAK KEDUA dari hasil pengurusan dan penyelesaian perkara yang dilakukan PIHAK KEDUA.

PASAL 4
JANGKA WAKTU

1. Bahwa jangka waktu berlakunya Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini, berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian ini hingga penanganan perkara PIHAK PERTAMA telah selesai.

2. Bahwa penyimpang dari ayat (1) pasal ini, apabila PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mencabut Surat Kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA, maka terlebih dahulu PIHAK PERTAMA meminta persetujuan PIHAK KEDUA.

3. Bahwa untuk mencabut Surat kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA, terlebih dahulu PIHAK PERTAMA harus menyelesaikan seluruh Kewajiban-kewajibannya kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK PERTAMA
A. PIHAK PERTAMA berhak untuk meminta tanggung jawab atas penyelesaian kasus / Perkara, sebagaimana Surat Kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA.

B. PIHAK PERTAMA berkewajiban memenuhi kewajiban kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan pasal 2 dan pasal 3, tersebut diatas.

2. PIHAK KEDUA
A. PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dari surat perjanjian ini.
B. PIHAK KEDUA akan berusaha seoptimal mungkin dalam menunaikan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa.
C. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membela kepentingan PIHAK PERTAMA, sebagaimana permasalahan yang timbul setelah penyelesaian tercapai.

PASAL 6
ADDENDUM

Bila dikemudian hari terjadi hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka akan diatur dengan musyawarah dan mufakat dalam bentuk perjanjian yang sifatnya tambahan (Addendum).

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK sesuai dengan hari tanggal tersebut, pada awal perjanjian ini.


​Sidenreng Rappang, 25 Februari 2017 


​PIHAK KEDUA, ​                                                                              PIHAK PERTAMA, 




ANDI MAPPATOTO , S.H.                                                            ……………………….




HERWANDY BAHARUDDIN, S.H.


 SAKSI-SAKSI:

1.
2.


SURAT KUASA MEDIASI

                                                               SURAT KUASA MEDIASI Yang bertanda tangan di bawah ini : xxxxxxxx ...