SURAT PERJANJIAN JASA ADVOKAT/PENGACARA
Pada Hari ini, Sabtu Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Februari Tahun Dua Ribu Tujuh belas (
25-03-2017 )
Saya yang
bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Pekerjaan
:
Alamat :
Telp. :
No. KTP :
Untuk selanjutnya
disebut Pihak Pemberi Kuasa atau PIHAK PERTAMA
Dalam hal ini memilih
kedudukan hukum (domisili) di kantor kuasanya yang akan disebut di bawah ini.
ANDI MAPPATOTO , S.H. dan HERWANDY
BAHARUDDIN, S.H. Adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Pengacara
ANDI MAPPATOTO & REKAN Beralamat
Jalan Ir. Sutami Comp Villa Mutiara Blok
17 No. 10 Makassar, Sulawesi-Selatan, Indonesia, dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama ANDI MAPPATOTO & REKAN
Untuk selanjutnya
disebut Pihak Penerima Kuasa atau PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut para PARA
PIHAK.
PARA PIHAK sepakat untuk memperhatikan terlebih dahulu
ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan Surat
Kuasa tertanggal 25 Februari 2017, yang telah
ditandatangani oleh PARA PIHAK. Dan
sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Jasa Kepengacaraan dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal
di bawah ini:
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
1. PIHAK
PERTAMA bermaksud menguasakan kepada PIHAK
KEDUA untuk mengurus dan menyelesaikan perkara dan atau keperluan PIHAK PERTAMA dengan ketentuan yang
tercantum dalam Surat kuasa tersebut di atas, untuk memberikan imbalan /
jasa-jasa tersebut.
2. PIHAK
KEDUA berusaha untuk mengurus dan menyelesaikan masalah keperluan PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam surat kuasa tersebut di atas, guna kepentingan PIHAK PERTAMA .
PASAL 2
ONGKOS PERKARA, BIAYA PERKARA,
UANG JASA DAN SUCCES FEE
Besar biaya yang
harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA sebagai operasional dan succes fee adalah
sebagai berikut:
1. Administrasi :
2. Biaya Transportasi :
3. Biaya Operasional : Rp. 3.000.000,-
4. Biaya Pengacara :
5. Succes Fee :
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
1. Biaya-biaya yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai pada saat
Surat Kuasa ditandatangani.
2. Succes
fee Pengacara sebagaimana tercantum pada pasal 2 angka 3
perjanjian ini, dibayar PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA secara tunai,
seketika, dan sekaligus, pada saat uang diterima PIHAK KEDUA dari hasil pengurusan dan penyelesaian perkara yang
dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL 4
JANGKA WAKTU
1. Bahwa jangka waktu berlakunya Surat Kuasa
sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini, berlaku efektif sejak ditandatangani
perjanjian ini hingga penanganan perkara PIHAK
PERTAMA telah selesai.
2. Bahwa penyimpang dari ayat (1) pasal ini,
apabila PIHAK PERTAMA bermaksud
untuk mencabut Surat Kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA, maka terlebih dahulu PIHAK PERTAMA meminta persetujuan PIHAK KEDUA.
3. Bahwa untuk mencabut Surat kuasa yang telah
diberikan kepada PIHAK KEDUA,
terlebih dahulu PIHAK PERTAMA harus
menyelesaikan seluruh Kewajiban-kewajibannya kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA
A. PIHAK
PERTAMA berhak untuk meminta tanggung jawab atas penyelesaian kasus /
Perkara, sebagaimana Surat Kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA.
B. PIHAK
PERTAMA berkewajiban memenuhi kewajiban kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan pasal 2 dan pasal 3, tersebut
diatas.
2. PIHAK KEDUA
A. PIHAK
KEDUA berhak untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2
dan Pasal 3 dari surat perjanjian ini.
B. PIHAK
KEDUA akan berusaha seoptimal mungkin dalam menunaikan kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa.
C. PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk membela kepentingan PIHAK PERTAMA, sebagaimana permasalahan yang timbul setelah
penyelesaian tercapai.
PASAL 6
ADDENDUM
Bila dikemudian hari
terjadi hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka akan diatur dengan
musyawarah dan mufakat dalam bentuk perjanjian yang sifatnya tambahan (Addendum).
Demikian perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA
PIHAK sesuai dengan hari tanggal tersebut, pada awal perjanjian ini.
Sidenreng Rappang,
25 Februari 2017
PIHAK KEDUA, PIHAK
PERTAMA,
ANDI MAPPATOTO , S.H. ……………………….
HERWANDY BAHARUDDIN, S.H.
SAKSI-SAKSI:
1.
2.