Sabtu, 16 September 2017

Company Profile Kantor Advokat "HBD & Partners"

KANTOR ADVOKAT
"HBD & PARTNERS"


Company Profile

Senang bisa membantu dan memberi solusi terhadap permasalahan hukum yang saudara alami, konsultasi dapat dilakukan dengan menghubungi nomor telpon kami atau mengirimkan email pada kantor kami di:


Sunrise City Maros, Blok C No. 19, Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

Mobile/Whatshaap: 081340399001
e-mail: baharuddin.herwandy@gmail.com
Riwayat Pendidikan :

- SD Negeri 14 Pangsid (1997-2003);
- SMP Negeri 2 Pangsid (2003-2006);
- SMA Negeri 2 Pare-pare (2006-2009);  
- S1-Ilmu Hukum Universitas Indonesia Timur Makassar (2010-2015);
- S2-Ilmu Hukum Universitas Indonesia Timur Makassar (2019-2021);


Riwayat Organisasi:
- Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) (2013-2015);
- Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (2017 - sekarang)


Kantor Advokat kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Kantor Advokat ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat), Korporasi (corporatte) dan pemerintah (goverment) kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

LINGKUP KERJA :
Pelayanan hukum yang diberikan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum "HBD & Partners" kepada Perusahan, Perseorangan, Lembaga Pemerintah atau Lembaga Swasta antara lain:

NON LITIGASI :
  • Konsultasi Hukum (Legal Advice).
Berupa memberikan nasihat hukum baik secara lisan maupun tulisan terhadap permasalahan-permasalahan yang beraspek hukum pada tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan.

  • Legal Drafting
Berupa membuat, memeriksa dan merevisi atau menyempurnakan draft kontrak maupun surat-surat lain yang mempunyai konsekwensi yuridis yang berlaku dalam hubungannya perusahaan dengan pihak lain.

  • Legal Opinion
Memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada data-data/ bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak, serta menerangkan posisi klien di secara hukum.

  • Legal Investigasi
Memberikan mertimbangan mengenai keadaan suatu objek, beripa status, kedudukan, keabsahan menurut hukum, dengan cara melakukan Penelitian, penyelidikan, maupun pengumpulan bukti-bukti secara komperhensif.

  • Somasi
Melakukan terguran tertulis terhadap pihak-pihak baik badan hukum maupun perorangan yang telah melakukan tindakan yang merugikan klien, atau memiliki beban prestasi kepada klien yang tidak kunjung dipenuhi.

  • Negosiasi
Melakukan upaya-upaya perundingan dengan cara mewakili atau mendamping klien, dengan maksud untuk tercapainya tujuan klien, yang berupa kesepakatan / permufakatan.

PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM (LITIGASI)

  • Membuat dan mengajukan gugatan perdata atas adanya perselisihan hukum yang merugikan klien.

  • Menghadapi gugatan dan sekaligus membuat gugatan balik (rekonpensi) dari pihak lain baik pribadi maupun badan hukum.

  • Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi ataupun bantahan atas suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien.

  • Mengajukan upaya hukum eksekusi untuk kepentingan klien atas adanya suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) atau adanya suatu dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut berdasarkan hukum.

  • Mendampingi klien, baik sebagai saksi pelapor, saksi korban, tersangka dalam hal adanya pemanggilan, pemeriksaan ataupun perintah penangkapan, penahanan yang dilakukan atau diperintahkan oleh aparat kepolisian ataupun kejaksaan atas adanya dugaan tindak pidana.

  • Mendampingi klien sebagai Tersangka di Kepolisian, Kejaksaan, mendampingi Terdakwa dalam setiap pemeriksaan di Pengadilan, mengajukan Eksepsi, mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap klien di badan peradilan di seluruh Indonesia.

  • Mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi maupun Kasasi ke Mahkamah Agung dan Peninjauan kembali (PK) terhadap suatu putusan hakim perdata atau pidana yang merugikan kepentingan klien.

  • Memberikan beberapa pilihan alternatif penyelesaian perselisihan dalam situasi yang paling menguntungkan bagi klien.

Tim Advokat Dan Konsultan Hukum
Dalam menjalankan aktifitasnya Law Office "HBD & Partners" membentuk suatu tim tenaga ahli yang terdiri dari pengacara / advokat dan atau konsultan hukum, dan Partners (yang didalamnya terdapat para praktisi dan pakar-pakar hukum), yakni :
  • Adv. Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA.
  • Adv. Haryono Syamsul, S.H., M.H.

LEGAL SERVICE 
Perkara-Perkara Pidana Pada Umumnya :
  • Penipuan & Penggelapan
  • Pencemaran Nama Baik & Penghinaan
  • Penganiayaan & Pemukulan
  • Pemerasan & Pengancaman
  • Kasus Perselingkuhan
  • Tindak Pidana Pencabulan
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  • Perusakan Barang
  • Kecelakaan Lalulintas
  • Kasus Perjudian
  • Pemalsuan Dokumen, Uang dll.
  • dan lain sebagainya
Perkara-Perkara Pidana Khusus:
  • Kasus Korupsi, Mark Up dan Gratifikasi
  • Penyalahgunaan Narkoba
  • Pidana UU Informasi Tranformasi Elektronik (ITE)
  • Pidana Keimigrasian
  • Pidana Perlindungan Konsumen
  • Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual
  • dan lain sebagainya
Perkara-Perkara Sengketa Perdata:
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
  • Gugatan Wanprestasi
  • Kasus Hutang Piutang
  • Kasus Sewa Menyewa
  • Sengketa Jual Beli Tanah & Bangunan / Rumah
  • Sengketa Pembelian Apartemen
  • Sengketa Tanah Warisan
  • Kasus Pembebasan Tanah
  • dan lain sebagainya
kasus perkawinan & perceraian:
  • Gugatan Perceraian & Talak di Pengadilan Agama
  • Gugat Cerai bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri
  • Gugat Perceraian bagi PNS, TNI, POLRI dan Pegawai BUMN Lainnya
  • Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri
  • Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)
  • Gugat Penguasaan & Pengasuhan Anak
  • Pengesahan Nikah Siri
  • Pengesahan Poligami
  • Perkawinan Indonesia – Asing
  • Dispensasi Perkawinan
  • Pembatalan Perkawinan
  • dan lain sebagainya
Hukum Keluarga Dan Warisan:
  • Pengesahan & Sengketa Asal Usul Anak
  • Pengakuan Anak di Luar Nikah
  • Pengangkatan Anak (Adopsi)
  • Pembagian Warisan sesuai hukum
  • Sengketa Tanah Warisan
  • Pengurusan Surat Wasiat (Testament)
  • Pembetulan Akta Kelahiran
  • dan lain sebagainya
  
PERKARA KORPORASI
Corporate Legal
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ini memberikan pelayanan hukum yang terbaik dalam mewakili Perusahan, Perseorangan, Lembaga Pemerintah atau Lembaga Swasta berkenaan dengan kegiatan-kegiatan korporasi dari aspek hukumnya yang meliputi antara lain :
  • Memberikan nasehat dalam tahapan-tahapan transaksi.
  • Merger, akuisisi dan pengambilalihan.
  • Penerbitan saham baru, penawaran saham dan transaksi-transaksi lainnya yang terkait.
  • Membuat dokumen, diantaranya perjanjian, sewa beli, perjanjian pengiriman, perjanjian para pemegang saham, polis asuransi dan perjanjian perdagangan lainnya.
  • Kontrak derivatif.
  • Penyelesaian piutang perusahaan.
  • Penyelesaian kredit macet perseroan pada Bank.
  • Penyelesaian sengketa antara Perseroan dengan tenaga kerja.
  • Mewakili perseroan baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam sengketa di seluruh tingkat Pengadilan di Indonesia.

Arbiterase
Dengan diberlakukannya UU NO. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ini selalu memberikan masukan kepada klien yang akan mengadakan kesepakatan dengan pihak lain (kontrak) untuk selalu memasukkan klausul arbitrase dalam setiap kontraknya sebagai upaya penyelesaian sengketa diantara sesama rekan bisnis, dikarenakan prosedur dan tatacara penyelesaian sengketanya yang cepat, kepastian biaya, sengketa tidak terpublikasi dan yang terpenting adalah memberikan win win solution.
kantor ini mempunyai kompetensi dalam penanganan kasus peradilan arbitrase, termasuk untuk konsultasi dan memberikan pendapat mengenai keputusan arbitrase, di luar Indonesia serta dapat juga melaksanakan putusan arbitrase di Indonesia yang tentunya tidak ada keberatan dari pihak lain.

Perbankan
Adapun pelayanan yang diberikan antara lain :
  • Memberikan pendapat hukum (legal Opinion) dan nasehat terhadap aspek-aspek hukum dalam keuangan serta memberikan solusi yang terbaik atas suatu persoalan-persoalan yang dihadapi oleh klien.
  • Mendampingi klien dalam melakukan upaya negosiasi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi klien.
  • Melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan (legal action) atas adanya perselisihan hukum yang dihadapi oleh klien, antara lain menyelesaikan persoalan kredit macet, penagihan atas hutang debitur baik melalui upaya negosiasi ataupun dengan cara upaya hukum lain misal mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan.
  • Pengurusan dalam hal pengajuan permohonan pinjaman dan jaminan.
  • Melakukan review (legal review) atas dokumen identitas dan agunan calon debitur kemudian mempersiapkan proses akad kredit, serta draft-draft yang diajukan oleh rekan bisnis klien, baik dalam hal kerjasama maupun pemberian fasilitas kredit.
  • Membuat draft-draft standar perjanjian (legal drafting), seperti perjanjian kredit (perorangan, badan hukum atau sindikasi), perjanjian pembiayaan, perjanjian pemberian agunan dan perjanjian-perjanjian lainnya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan klien.
  • Melakukan investigasi terhadap para calon debitur yang mengajukan permohonan fasilitas kredit.


Kepailitan
Dalam menangani kasus kepailitan, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum "HBD & Partners" dapat bekerjasama dengan kurator yang berpengalaman, memperjuangkan kepentingan termohon Pailit dan memberikan alternative penyelesaian terbaik terhadap klien.
Kegiatan-kegiatan yang ditangani meliputi :
  • Likuidasi perusahaan.
  • Pendaftaran kepailitan dan alasan hukumnya.
  • Penyusunan auctio paulina.
  • Permintaan untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang termasuk untuk kreditur atau debitur di Pengadilan Niaga.

Properti Dan Konstruksi
Dalam menyambut era globalisasi yang semakin tinggi dengan perkembangan usaha properti, kami menangani perkara dalam bidang properti dan konstruksi, dari mulai pembebasan lahan, proses perijinan sampai dengan kontrak bangun meliputi :
  • Mempersiapkan perjanjian dalam hal kepemilikan atas properti.
  • Perjanjian kerja kontruksi.
  • Jual-beli property.
  • Penyelesaian sengketa pertanahan.
  • Pengembangan Real Estate.
  • Pengaturan perjanjian kontrak.
  • Perjanjian sewa-menyewa.
  • Perjanjian pembangunan.
  • Penyusunan perjanjian perdamaian atas perselisihan kontrak.
  • Akuisisi kepemilikan perusahaan atau pembubaran perusahaan.

Asuransi Dan Re-Asuransi
Divisi Asuransi memberikan pelayanan konsultasi dan tindakan hukum untuk dan atas nama nasabah, baik pada kontrak langsung (asuransi) maupun kontrak ulang (re-asuransi). Adapun pelayanan yang kami berikan antara lain:
  • Konsultasi dalam hal peraturan dan perundangan asuransi.
  • Pengajuan klaim asuransi untuk semua jenis asuransi.
  • Bantuan penyelesaian klaim secara tehnis.
  • Penyelesaian klaim melalui litigasi atau arbitrase.
  • Penagihan/recovery klaim dari re-asuransi dalam dan luar negeri.
  • Merger dan Akuisisi.
  • Penyelesaian piutang premi.
  • Tinjauan terhadap kondisi polis.
  • Tinjauan terhadap program asuransi.
  • Memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan nasehat terhadap kontrak-kontrak dalam asuransi dan re-asuransi.
  • Investigasi kecurangan klaim.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
dibidang HAKI Lingkup kerja kami meliputi :
  • Menyiapkan dan melaksanakan pendaftaran Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri.
  • Layanan Pencarian dan pengawasan Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri milik klien.
  • Mengajukan keberatan, perlawanan dan pembatalan yang berhubungan dengan Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri.
  • Memberikan advis hukum secara menyeluruh dalam bidang Hak atas Kekayaan Intelektual untuk memproteksi kepentingan klien.

Ketenagakerjaan
Dengan dukungan Advokat yang memilki kompetensi tinggi dan berpengalaman, kantor ini menguasai seluruh penyelesaian sengketa dalam hal Ketenagakerjaan di Indonesia, pelayanan hukum mengenai ketenagakerjaan yang diberikan mencakup beberapa hal seperti :
  • Nasihat hukum pada tenaga kerja sebagai implikasi dari akuisisi, penggabungan dan peralihan usaha.
  • Nasihat dan penyusunan draft Perjanjian Kesepakatan Kerja Tetap, Peraturan Perusahaan, Perjanjian kerja bersama (PKB), perjanjian pemborongan, perjanjian antar waktu dan sebagainya.
  • Nasihat pada seluruh aspek dari pengurangan, penambahan dan rasionalisasi.
  • Nasihat Hukum untuk penyelesaian sengketa buruh/karyawan.
  • Litigasi untuk memperjuangkan hak-hak / perlindungan terhadap buruh dalam semua aspek ketenaga-kerjaan mulai dari bipartite, tripartite, mediasi pada Dinasker sampai dengan Pengadilan Hubungan Insdustrial.
  • Nasihat menurut pada kondisi Ketenaga-kerjaan berdasarkan Undang-undang, dan standar minimum, pengembangan keahlian, dan program persamaan ketenaga-kerjaan.

Merger Dan Akuisisi
Lingkup pekerjaan yang dilakukan adalah termasuk diantaranya :
  • Nasehat pada perubahan struktur korporasi.
  • Penghitungan dan pemberian nasehat pada implikasi pajak.
  • Pengajuan dokumen dengan syarat yang diwajibkan oleh Bursa Efek Jakarta.
  • Pemberian nasehat sehubungan dengan struktur kewenangan dan transaksi.
  • Pemeriksaan menyeluruh hasil investigasi dan laporan.
  • Pemberian nasehat sehubungan dengan kesepakatan kerja bersama dan pengaruhnya.
  • Pemindahtanganan/pengalihan harta tidak bergerak, termasuk hak pertambangan.
  • Aspek- aspek Lingkungan Hidup.
  • perolehan izin penetapan Badan Pengawas Persaingan Usaha atau Pengadilan   Persaingan Usaha sehubungan dengan penggabungan dan pengambilalihan.
  • Pemberian nasehat dalam pembentukan sindikasi

Perpajakan
Dalam lingkup perpajakan, pelayanan yang diberikan oleh kami antara lain :
  • Kalkulasi Pajak.
  • Pendaftaran Pajak.
  • Mewakili klien dalam persidangan di pengadilan pajak.
  • Mempersiapkan segala aspek yang berhubungan dengan hukum perpajakan di Indonesia.

SURAT KUASA MEDIASI

                                                               SURAT KUASA MEDIASI Yang bertanda tangan di bawah ini : xxxxxxxx ...