Surat
Penangguhan dan/atau Pengalihan Penahanan
Parepare, 02 Mei 2017
Lamp.:
- Surat Jaminan Penangguhan Penahanan-Surat Kuasa
Kepada
Yth.
Kapolresta
Pare-pare
Cq.
Kasat Reskrim Polresta Pare-pare
Di-
Parepare
Perihal: Permohonan Penangguhan/Pengalihan
Penahanan
Dengan
hormat,
Yang
bertandatangan dibawah ini:
-------------------------------------
I GEDE MULIARTA,SH., MM.--------------------------------------------
------------------------------------ - A. MAPPATOTO, SH.,
MH.----------------------------------------------
------------------------------------
HERWANDY BAHARUDDIN, SH.----------------------------------------
Ketiganya
adalah ADVOKAT / PENGACARA / KONSULTAN
HUKUM pada kantor ADVOKAT & KONSULTAN
HUKUM I GEDE MULIARTA, SH., MM & ASSOCIATES Berkantor di Jalan Pajjaiang, Kel. Sudiang Raya, Kec.
Biringkanaya Kota Makassar.
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Nama :
Jenis Kelamin :
Umur :
Tempat/Tgl. Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
Kewarganegaraan :
Dengan
ini mengajukan permohonan kepada Kapolresta Parepare Cq. Kasat Reskrim Polresta
Pare-pare di Kota Pare-pare untuk Penangguhan Penahanan atau Peralihan Terhadap
Jenis Penahanan lainnya terhadap klien kami, yang telah ditahan oleh Polresta
Pare-pare terkait dalam perkara tindak
pidana berdasarkan Pasal 279 KUHPidana.
Adapun
dasar pertimbangan permohonan ini sebagai berikut:
1. Bahwa
klien kami telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik
dengan tidak mempersulit jalanya pemeriksaan.
2.
Bahwa klien kami adalah Seorang yang punya beban dan tanggungan yang besar
terhadap keluarga
3.
Bahwa ada jaminan dari (isi nama orang yang menjamin) yang merupakan (isi
dengan hubungan penjamin dengan orang ditahan) dari klien kami (terlampir)
untuk menjamin bahwa klien kami tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.Tidak
akan melarikan diri.
b.Tidak
menghilangkan barang bukti.
c.Tidak
mengulangi tindak pidana.
d.Tidak
mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, serta
sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pare-pare.
Bahwa
menimbang alasan-alasan tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan pasal
31 ayat 1 KUHAP, kami memohon dengan hormat agar Kapolresta Pare-pare Cq. Kasat
Reskrim Polresta Pare-pare berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan
penahanan klien kami dengan menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis
penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota. Atas permohonan ini, klien kami
bersedia untuk melaksanakan wajib lapor dan tidak keluar kota.
Demikian
surat permohonan penahanan ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan
terimakasih.
Hormat
kami,
Kuasa
Hukum
I
GEDE MULIARTA,SH., MM.
A. MAPPATOTO,
SH., MH.
HERWANDY
BAHARUDDIN, SH.